Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang

STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan. Orang yang tidak bisa menyertakan STNK saat berkendara akan mendapatkan hukuman berupa tilang atau denda. STNK ini biasanya berisi identitas kepemilikan nomor polisi (nama pemilik, alamat pemilik), dan identitas kendaraan bermotor (merk atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya).

STNK

Syarat Mengurus STNK Hilang

Lalu bagaimana jika STNK hilang dan bagaimana cara mengurus STNK hilang? Jangan khawatir anda membuat STNK yang baru. Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang bisa anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang seperti :

  • Membawa surat kehilangan
  • Membawa berkas yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB yang asli
  • Datang ke kantor Samsat terdekat

Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus STNK yang hilang. Ada beberapa hal yang bisa anda lakukan saat STNK hilang. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

1. Segera Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Ketika anda kehilangan STNK, maka segeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Di kantor polisi ini nantinya anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang harus dibawa saat proses pembuatan STNK baru

2. Siapkan Berkas-Berkas Untuk Keperluan Administratif

Ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan untuk mengurus pembuatan STNK baru antara lain :

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Mendatangi Kantor Samsat Terdekat

Jika sudah mempersiapkan persyaratan administratif di atas, selanjutnya anda tinggal membawanya ke kantor Samsat terdekat.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setibanya di kantor Samsat, ada prosedur-prosedur yang harus anda jalani saat membuat STNK baru, antara lain :

1. Cek Fisik Kendaraan

Prosedur pertama yang harus anda jalani adalah di kantor Samsat adalah mengecek fisik kendaraan sekaligus menggesek nomor rangka dan mesin. Lalu hasil cek fisik tersebut akan difotokopi.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Prosedur berikutnya adalah Anda harus mengusi formulir dengan lengkap dan benar. Setelah itu, bisa anda serahkan ke bagian loket STNK hilang. Dan jangan lupa untuk menyertakan berbagai perlengkapan administrasi yang sudah anda persiapkan sebelumnya.

3. Mengurus Cek Blokir di Samsat

Prosedur yang terakhir, anda urus cek blokir di Samsat. Artinya, anda urus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT yang berisi keterangan keabasahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarin. Oleh karena itu, anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah selesai, anda bisa mulai proses pembuatan STNK yang baru yang meliputi mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II, membayar Pajak Kendaran Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK serta SKPD.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, biaya pengurusan STNK yang hilang untuk kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000. Jadi, anda persiapkan uang cash untuk membayarnya.

Posting Komentar

Copyright ©