Ragam Sengketa yang Sering Terjadi di Perusahaan

Meski sebuah perusahaan sudah berusaha dengan melakukan segalanya sesuai dengan aturan, tak cukup menjamin untuk terbebas dari sengketa hukum. Tentunya peluang sengketa terjadi semakin besar. Mengingat hampir setiap aktivitas bisnis atau dunia industri tidak bisa terlepas dari hukum.

Palu

Karenanya tak heran sampai pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 yang membahas secara khusus tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Seperti yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini, beberapa jenis perselisihan atau sengketa hubungan industrial yang sering ditangani oleh para konsultan hukum perusahaan.

Perselisihan Kepentingan

Dalam hubungan industri, ada banyak pihak yang terlibat dan masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda. Bahkan cenderung bertolak belakang, misalkan saja pihak manajemen perusahaan yang ingin keuntungan maksimal, tapi karyawan atau buruh ingin pendapatan maksimal.

Para ahli hukum dalam law firm sering menangani kasus dimana antara perusahaan dengan para buruh atau pihak terkait lainnya, berseberangan dalam kepentingan. Hal itu menjadi semakin parah jika kemudian dilakukan perubahan perjanjian kerja atau pembuatan aturan baru yang lebih mendukung kepentingan sepihak.

Palu Hukum

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Perselisihan jenis ini muncul jika hubungan kerja dihentikan secara sepihak, dimana pihak lainnya merasa keberatan. Sehingga akhirnya tidak terjadi kesepakatan karena sejak awal pendapat dari masing-masing pihak tidak sejalan. Ini juga salah satu sengketa yang sering terjadi di perusahaan dan ditangani oleh para konsultan hukum.

Sering yang terjadi adalah pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang itu sebenarnya tidak direlakan oleh para karyawan. Bahkan sering juga hal itu terjadi tanpa alasan yang jelas, hanya karena perusahaan ingin melakukan efisiensi biaya.

Perselisihan Hak

Sengketa jenis ini juga salah satu yang bisa muncul dalam perusahaan. Dimana ada pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi, entah itu karena adanya kelalaian atau kesalahpahaman. Akibatnya pihak tersebut merasa kecewa dan akhirnya melakukan tuntutan kepada pihak selainnya, yang seringnya merasa tak melakukan kesalahan apapun.

Hak yang dimaksud disini terutama yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau hak normatif lainnya. Salah satu yang sering ditangani oleh para ahli hukum di lawfirm adalah sengketa masalah gaji, karena ada kesalahpahaman dalam penafsiran perjanjian atau bahkan peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya masih ada jenis sengketa lain yang juga bisa muncul dalam hubungan industrial, seperti misalnya perselisihan antar serikat kerja. Beberapa jenis yang dijelaskan di atas adalah yang sering terjadi dan dihadapi oleh para konsultan hukum perusahaan. Hingga akhirnya diperlukan beberapa usaha seperti mediasi, perundingan bipartit, konsiliasi dan seterusnya.

Itulah berbagai perselisihan hukum yang sering terjadi dalam lingkup perusahaan, Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Copyright ©